… waiting for your nod …

ideasFri, Sep 12, 2008 10:53:05

Fenomena bajak-membajak jaman sekarang udah terjadi di lahan yang lebih luas, bukan lagi di sepetak sawah atau ladang seperti jaman kakek buyut kita dulu.

Rasa Sayange yang ditanam dan dipelihara di Maluku tiba-tiba dibajak oleh Malingsia. Reog ponorogo yang merupakan karya adi luhung masyarakat Ponorogo juga bernasib sama: dibajak oleh maling yang sama, Malingsia. Bahkan motif batik pun udah dipatenkan oleh oknum di negeri yang sama, Malingsia.

Yang bikin aku heran setengah mati: emang segitu gampangnyakah membajak budaya orang lain untuk kemudian diklaim sebagai budaya sendiri? Kalau memang segampang itu, betapa amburadulnya perlindungan kekayaan intelektual budaya di dunia ini.

Wellll…. kalo Malingsia bisa mematenkan motif batik dan mengklaimnya sebagai kekayaan budayanya, berarti orang Eskimo bisa juga dong mematenkan desain becak sebagai hasil karya bangsa mereka. Ato bisa juga dibalik: orang Indonesia mengklaim desain igloo dan mematenkannya di sini. Di masa mendatang orang Eskimo bisa mendapatkan royalti dari produksi becak di Solo. Lucu.

Aturan dari mana pula yang mengatakan bahwa selembar kertas sertifikat paten bisa mengalahkan status kepemilikan masyarakat yang memelihara kebudayaan itu selama ratusan tahun?

Kalo selama ini banyak wacana untuk segera mematenkan semua produk budaya Indonesia, berarti tanpa disadari kita udah terjebak dengan permainan konspirasi global ini. Justru yang harus diperjuangkan adalah penolakan patenisasi (bener ya?) produk-produk budaya. Aku sendiri bukan ahli hukum, tapi sepertinya konyol kalo setiap produk budaya harus dilampiri dengan selembar sertifikat paten. Beda halnya dengan produk industri ato produk kekayaan intelektual.

Kalo emang bener tiap produk budaya harus dilengkapi dengan paten, Dirjen HAKI bakal kelabakan menerima klaim jutaan orang yang mengaku sebagai pencipta lagu Suwe Ora Jamu dan Aud Lang Syne….

ideasMon, Jul 23, 2007 15:16:17

Manusia diciptakan untuk saling tergantung satu sama lain. Satu memiliki keunggulan/kelebihan sehingga bisa membantu yang lain. Dengan begitu akan tercipta lingkaran kebutuhan antarsesama manusia, tanpa ada mata rantai yang lepas.

Pertanyaan sederhana: kapan kita boleh membantu orang lain?
Jawabannya (seharusnya) juga sederhana: ketika kita memiliki keunggulan/kelebihan atas orang yang dibantu.

Secara sederhana juga seharusnya berlaku hukum: jika aku tidak memiliki kelebihan, maka aku berhak untuk tidak membantu.

Faktanya: ‘kelebihan’ sangatlah subjektif dan relatif untuk setiap orang.

Persoalan tidak lagi sederhana ketika lingkungan sosial ikut menghakimi apakah kita boleh membantu, harus membantu, atau malah dilarang membantu orang lain.

Dan itulah awal keruwetan tulisan ini…..

Ingin contoh sederhana? Dalam hal uang, misalnya.

Asep yang beruang Rp 200.000 mungkin merasa berlebih dan karenanya merasa mampu untuk meminjami si Ujang sebesar Rp 50.000. Sementara Budi yang memiliki Rp 500.000 tapi karena tidak merasa berlebih akhirnya tidak bisa membantu si Ujang untuk meminjamkan Rp 50.000 kepadanya.

Pelitkah si Budi? Belum tentu.
Matikah urat solidaritas si Budi? Nanti dulu.

Mungkin saja si Budi memiliki kebutuhan jauh lebih banyak daripada si Asep.
Mungkin saja si Budi harus membantu biaya pengobatan adiknya.
Mungkin saja si Budi sedang butuh uang banyak untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah.
Mungkin saja si Budi butuh uang untuk biaya instalasi PDAM di rumahnya.
Atau kemungkinan terburuk: si Budi memang pelit.

Dalam hidup bermasyarakat, kasus Asep – Ujang – Budi seringkali terjadi. Dan seringkali juga yang terjadi adalah: simpati untuk Ujang, salut untuk Asep, dan cemoohan untuk Budi.

Dan yang sangat disayangkan, cemoohan itu datang begitu saja tanpa mempedulikan hak prerogatif si Budi untuk mengatur uang yang diperolehnya dari perasan keringatnya sendiri. Bahkan seorang kikir pun tidak bisa disalahkan dalam kasus ini. Secara moral mungkin iya, tapi secara finansial tidak bisa disalahkan karena dialah yang berhak mengatur uangnya sendiri, menikmati hasil jerih payahnya sendiri.

Jadi, kembali lagi ke pertanyaan awal: kapan kita boleh membantu orang lain? Kapan harus? Kapan tidak harus? Kapan tidak boleh?

Pertanyaannya mungkin saja sederhana, tapi sayang tidak ada rumus yang bisa digunakan untuk menjawabnya secara tuntas.