Fenomena bajak-membajak jaman sekarang udah terjadi di lahan yang lebih luas, bukan lagi di sepetak sawah atau ladang seperti jaman kakek buyut kita dulu.
Rasa Sayange yang ditanam dan dipelihara di Maluku tiba-tiba dibajak oleh Malingsia. Reog ponorogo yang merupakan karya adi luhung masyarakat Ponorogo juga bernasib sama: dibajak oleh maling yang sama, Malingsia. Bahkan motif batik pun udah dipatenkan oleh oknum di negeri yang sama, Malingsia.
Yang bikin aku heran setengah mati: emang segitu gampangnyakah membajak budaya orang lain untuk kemudian diklaim sebagai budaya sendiri? Kalau memang segampang itu, betapa amburadulnya perlindungan kekayaan intelektual budaya di dunia ini.
Wellll…. kalo Malingsia bisa mematenkan motif batik dan mengklaimnya sebagai kekayaan budayanya, berarti orang Eskimo bisa juga dong mematenkan desain becak sebagai hasil karya bangsa mereka. Ato bisa juga dibalik: orang Indonesia mengklaim desain igloo dan mematenkannya di sini. Di masa mendatang orang Eskimo bisa mendapatkan royalti dari produksi becak di Solo. Lucu.
Aturan dari mana pula yang mengatakan bahwa selembar kertas sertifikat paten bisa mengalahkan status kepemilikan masyarakat yang memelihara kebudayaan itu selama ratusan tahun?
Kalo selama ini banyak wacana untuk segera mematenkan semua produk budaya Indonesia, berarti tanpa disadari kita udah terjebak dengan permainan konspirasi global ini. Justru yang harus diperjuangkan adalah penolakan patenisasi (bener ya?) produk-produk budaya. Aku sendiri bukan ahli hukum, tapi sepertinya konyol kalo setiap produk budaya harus dilampiri dengan selembar sertifikat paten. Beda halnya dengan produk industri ato produk kekayaan intelektual.
Kalo emang bener tiap produk budaya harus dilengkapi dengan paten, Dirjen HAKI bakal kelabakan menerima klaim jutaan orang yang mengaku sebagai pencipta lagu Suwe Ora Jamu dan Aud Lang Syne….
